Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.
Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Tuban Imbau Pemilik Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Dikurung atau Denda Rp 250 ribu