Pemilik Bengkel Ingat! Layani Pasang Knalpot Brong Bisa Dikurung dan Denda

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 Desember 2019 | 12:30 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mendekati pergantian tahun 2020, Kepolisian mengimbau seluruh bengkel soal knalpot brong.

Bukan tanpa alasan, sebab sudah beberapa tahun ke belakang, banyak masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru dengan bleyer-bleyer motor yang sudah diganti knalpot brong.

Untuk itu, mendekati momen tahun baru, polisi mengimbau seluruh bengkel agar tak melayani permintaan masyarakat yang ingin mengganti knalpot brong.

Tujuannya agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat saat momen pergantian tahun.

(Baca Juga: Gonta-ganti Knalpot Brong Enggak Lulus Uji Tipe, Siap Denda Rp 24 Juta)

Hal ini sudah dilakukan oleh Polres Tuban ke sejumlah bengkel untuk memberikan sosialisasi.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan semua jajaran polsek telah mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi khususnya knalpot yang menyalahi standar.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, (18/12).

Ia menjelaskan akan adanya sanksi bagi pemilik bengkel yang nekat melayani penggantian knalpot.