Pemilik Bengkel Ingat! Layani Pasang Knalpot Brong Bisa Dikurung dan Denda

Irsyaad Wijaya - Kamis, 19 Desember 2019 | 12:30 WIB

Ilustrasi penyitaan knalpot brong oleh polisi (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Mendekati pergantian tahun 2020, Kepolisian mengimbau seluruh bengkel soal knalpot brong.

Bukan tanpa alasan, sebab sudah beberapa tahun ke belakang, banyak masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru dengan bleyer-bleyer motor yang sudah diganti knalpot brong.

Untuk itu, mendekati momen tahun baru, polisi mengimbau seluruh bengkel agar tak melayani permintaan masyarakat yang ingin mengganti knalpot brong.

Tujuannya agar menciptakan suasana yang aman dan tertib pada masyarakat saat momen pergantian tahun.

(Baca Juga: Gonta-ganti Knalpot Brong Enggak Lulus Uji Tipe, Siap Denda Rp 24 Juta)

Hal ini sudah dilakukan oleh Polres Tuban ke sejumlah bengkel untuk memberikan sosialisasi.

Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan semua jajaran polsek telah mengimbau pemilik bengkel agar tidak melayani modifikasi khususnya knalpot yang menyalahi standar.

"Kita larang pemasangan knalpot brong bagi kendaraan saat tahun baru," ujar Nanang, (18/12).

Ia menjelaskan akan adanya sanksi bagi pemilik bengkel yang nekat melayani penggantian knalpot.

Nanang menjelaskan hal tersebut telah tertuang dalam dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Kalau masih melakukan ganti knalpot brong, pihak bengkel maupun pengendara bisa dikurung satu bulan atau denda Rp 250 ribu," ujarnya.

M Sudarsono/TribunJatim.com
Anggota Polres Tuban Mengimbau pemilik bengkel tidak melayani pemasangan knalpot brong menjelang momen pergantian tahun baru 2020

Ia pun mengajak masyarakat untuk introspeksi diri dan evaluasi pada pergantian tahun baru yang tinggal menghitung hari.

Pihaknya mengimbau agar masyararakat tak berlebihan dalam euforia tahun baru dan ugal-ugalan dalam berkendara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Polres Tuban Imbau Pemilik Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Dikurung atau Denda Rp 250 ribu