Diketahui sampai akhir Desember 2019 BPRD tengah menggelar bulan pengampunan denda pajak yang harusnya dimanfaatkan dengan baik oleh para wajib pajak.
Karena itu BPRD menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta untuk segera membayarkan tunggakan pajaknya.