Sedangkan untuk golongan V penurunan tarif mencapai 27 persen.
"Kendaraan Golongan V yang sebelumnya Rp 306 ribu kini turun menjadi Rp 222 ribu," ujar Firdaus Azis.
Penyesuaian tersebut berbanding terbalik dengan kendaraan golongan I dan II.
Tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102 ribu.
(Baca Juga: Tarif Tol di Indonesia Disesuaikan Lagi Tahun Ini, Ada 18 Ruas Termasuk Cipali!)
Sementara tarif kendaraan Golongan II naik menjadi Rp 177 ribu dari sebelumnya Rp 153 ribu.
"Tarif baru itu berlaku mulai Jumat 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB," kata Firdaus Azis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Hari Ini Tarif Tol Cipali Berubah. Golongan I-II Naik, Golongan III-V Turun. Ini Besarannya