Otomotifnet.com - Tarif tol Cipali per 3 Januari sudah berubah atau ada penyesuaian.
Ada yang naik dan turun tergantung golongan kendaraan.
Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis, mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Firdaus juga menyebutkan penyesuaian tersebut membuat tarif pada sejumlah golongan turun.
(Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Cipali Naik Tahun Depan, Ini Daftar Lengkapnya)
"Pada tarif baru jalan Tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk golongan 3, 4, dan 5," kata Firdaus Azis, (3/1/20).
Ia menjelaskan, kendaraan golongan III dan IV turun sekitar 13 persen.
Untuk rute perjalanan terjauh melalui Tol Cipali kendaraan golongan III cukup merogoh kocek Rp 177 ribu yang sebelumnya mencapai Rp 204 ribu.
Sementara untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 222 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu.
Sedangkan untuk golongan V penurunan tarif mencapai 27 persen.
"Kendaraan Golongan V yang sebelumnya Rp 306 ribu kini turun menjadi Rp 222 ribu," ujar Firdaus Azis.
Penyesuaian tersebut berbanding terbalik dengan kendaraan golongan I dan II.
Tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 107.500 dari sebelumnya Rp 102 ribu.
(Baca Juga: Tarif Tol di Indonesia Disesuaikan Lagi Tahun Ini, Ada 18 Ruas Termasuk Cipali!)
Sementara tarif kendaraan Golongan II naik menjadi Rp 177 ribu dari sebelumnya Rp 153 ribu.
"Tarif baru itu berlaku mulai Jumat 3 Januari 2020 pukul 00.00 WIB," kata Firdaus Azis.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Hari Ini Tarif Tol Cipali Berubah. Golongan I-II Naik, Golongan III-V Turun. Ini Besarannya