Tarif Tol Cipali Berubah, Golongan I dan II Melonjak, III, IV dan V Turun Segini

Irsyaad Wijaya - Jumat, 3 Januari 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi pintu perlintasan di Tol Cipali (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Cipali per 3 Januari sudah berubah atau ada penyesuaian.

Ada yang naik dan turun tergantung golongan kendaraan.

Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya (LMS), Firdaus Azis, mengatakan, penyesuaian tarif berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1219/KPTS/M/2019 yang dikeluarkan 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Firdaus juga menyebutkan penyesuaian tersebut membuat tarif pada sejumlah golongan turun.

(Baca Juga: Siap-siap! Tarif Tol Cipali Naik Tahun Depan, Ini Daftar Lengkapnya)

"Pada tarif baru jalan Tol Cipali tersebut, terdapat penurunan untuk golongan 3, 4, dan 5," kata Firdaus Azis, (3/1/20).

Ia menjelaskan, kendaraan golongan III dan IV turun sekitar 13 persen.

Untuk rute perjalanan terjauh melalui Tol Cipali kendaraan golongan III cukup merogoh kocek Rp 177 ribu yang sebelumnya mencapai Rp 204 ribu.

Sementara untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 222 ribu dari sebelumnya Rp 255 ribu.