Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 Januari 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi SIM A & C, tarif pembuatan dari SIM C1 dan C2 sudah ada. Apakah perpanjangan SIM boleh diwakilkan oleh orang lain? (Irsyaad Wijaya - )

"Lalu saya laminating biar tempelan tidak terlihat jelas," tambahnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menyebut jika secara kasat mata, akan sulit membedakan SIM palsu tersebut dengan aslinya.

"Tapi kalau digunakan dalam waktu lama, akan terlihat jika kualitas SIM-nya akan berubah," terang Arief.

"Yang palsu lebih cepat pudar dan rusak. Sedangkan yang asli akan bertahan lebih lama," ujar Arief, (23/1/20).

(Baca Juga: SIM C1 dan C2 Sudah Ada Tarifnya, Polisi Masih Tunggu Waktu Berlaku)

Dalam setiap dokumen yang diedarkan, Ma'ruf mematok harga Rp 400.000.

"Kalau untuk pembuatnya dapat 400 ribu, itu SIM atau KTP. Kalau untuk dokumen lain masih kami dalami. Harganya bisa naik tergantung berapa banyak makelarnya. Di pemesan bisa sampai 800 ribu," tandasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul MODUS Sindikat Pembuat SIM Palsu di Surabaya, Dicetak di Kertas Stiker Hingga Patok Rp 400 Ribu