Sindikat Pembuat SIM Palsu Dibongkar, Modal Kertas Stiker, Raup Rp 400 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 24 Januari 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi SIM A & C, tarif pembuatan dari SIM C1 dan C2 sudah ada. Apakah perpanjangan SIM boleh diwakilkan oleh orang lain? (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu dibongkar Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelakunya tiga orang pria asal Sidoarjo dan Jombang, Jawa Timur yakni M Ma'ruf (39), Alikhun (70) dan Ache Angkasa alias Acheng (36).

Semua pelaku memiliki peran masing-masing. Acheng bertugas mencari pemesan SIM palsu, lalu diteruskan ke Alikhun dan ke Ma'ruf sebagai pembuat dokumen palsu tersebut.

Dari keterangan Ma'ruf, Ia belajar membuat dokumen itu secara otodidak.

(Baca Juga: Ujian SIM Gagal Terus Padahal Bayar, Polisi: Tenang, Nggak Lulus Uang Kembali)

Berbekal internet di warnet, Ma'ruf mencari file dokumen yang akan ia cetak sesuai pesanan.

Setelah terdownload dalam flashdisknya, file tersebut di edit oleh Ma'ruf sesuai dengan KTP pemesan.

"Nomornya saya buat acak. Tidak ada nomor yang sama. Hanya jumlahnya saja yang sama. Kalau SIM itu 13 digit, kalau KTP ada 16 digit," terang Ma'ruf.

Usai dilakukan editing, file tersebut siap dicetak dalam lembaran kertas stiker lalu ditempelkan ke lembar plastik PVC yang sudah dipotong seukuran SIM atau KTP.