"Tujuannya, untuk evaluasi operasional. Namun proses monitoring ini tidak membuat uang elektronik pengguna menjadi expired atau tidak bisa digunakan kembali," kata Danang, (27/1/20).
"Kami juga tidak pernah mengenakan denda atau sanksi atas kejadian itu," imbuhnya.
Maka dari itu, walaupun pengemudi sudah menghabiskan waktu 3 jam di ruas Cipularang, e-Toll tetap bisa digunakan.
Hanya saja memang ada imbauan terkait waktu tempuh maksimum di tol tersebut, yang ditentukan berdasarkan 1,5 sampai dengan 2 kali waktu tempuh normal.
(Baca Juga: Nomor Kartu di Foto Bisa Menghindari Denda Waktu e-Toll Hilang, Jasa Marga: Hoax!)
Ruas Cipularang, dengan jarak 54 kilometer, waktu tempuh maksimalnya ialah 4 jam.
Sementara, ruas Padaleunyi dengan jarak 34 kilometer, waktu tempuh maksimumnya 3 jam.
Untuk gabungan antara Cipularang dan Padaleunyi (karena dioperasikan dengan sistem transaksi tertutup), dengan kecepatan rata-rata 60 kilometer per jam, jarak tempuh maksimalnya 4 jam.
"Bila pengguna jalan melebihi durasi perjalanan maksimum, maka uang elektronik tetap ditransaksikan oleh petugas di reader GTO," ujar Danang lagi.