"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya.
Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.
"Buat yang suka parkir mobil pribadi di jalan itu mengganggu banget dan bisa bikin macet karena jalan jadi sempit," ujarnya,
"Saya sendiri biasa taruh mobil di parkiran umum di pasar karena rumah saya enggak ada garasi," kata Fajri.
(Baca Juga: Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara)
"Pemerintah harus secepatnya nerapin denda biar lebih efektif, jadi orang yang mau beli mobil bisa mikir buat bangun garasi dulu sebelum beli mobil," ungkapnya.
"Dampaknya bisa mengurangi populasi mobil juga biar jalan gak tambah macet," tambahnya (15/1).
Lain halnya dengan Fajri dan Yuda, menurut Nukki Ramadhan yang tinggal di Sawangan, Depok pemanfaatan jalan warga sebagai parkir mobil sudah lumrah di dalam lingkungan.
"Sebenarnya parkir mobil di jalan itu menganggu tapi dalam lingkungan udah biasa dan warga udah saling mengerti," katanya.