Beli Mobil Wajib Punya Garasi Enggak Diikuti Jakarta, Dishub: Fokus Parkir Dulu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:30 WIB

Illustrasi kendaraan yang parkir di pinggir jalan di Depok. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemilik mobil di kota Depok, Jawa Barat wajib memiliki garasi.

Sebab jika ketahuan parkir di jalan umum meski depan rumah sendiri bisa didenda maksimal Rp 2 juta!

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang baru saja disahkan.

Lantas bagaimana dengan DKI Jakarta?

(Baca Juga: Pembeli Mobil Baru di Jakarta Wajib Punya Garasi, Dibuktikan Dengan Surat Pengantar)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya saat ini lebih fokus menyelesaikan permasalahan parkir dari hulu.

"Kalau parkir kita tidak menyelesaikan di hilir tapi di hulu. Jadi pemilik wajib menyampaikan, dia memiliki lokasi parkir untuk mobil yang akan dibeli," kata Syafrin di Jakarta Pusat, (28/1/20).

Sayangnya Syahrin Liputo tidak menjelaskan bagaimana mekanisme penyampaian konsumen memiliki lokasi parkir, apakah ke dealer atau ke pihak dishub.

"Jadi prosesnya di awal, begitu ada pelanggaran, tentu kita akan melakukan penderekan," kata Syahrin.

"Kalau kami tidak mengikuti seperti yang di Depok, kami penyelesaian di hulu. Jadi orang beli mobil dia harus sudah punya parkir," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Tak ayal, Perda ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya mereka yang tinggal di Depok.

(Baca Juga: Warga Kota Depok Sediakan Garasi Sebelum Punya Mobil, Perda Segera Ada, Denda Rp 20 Juta?)

Kompas.com
Mobil parkir di pinggir jalan

Namun, banyak warga yang tidak sepakat dengan Perda ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.

"Saya setuju enggak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas," tuturnya.

"Tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang enggak bisa masuk mobil dan alhasil enggak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda, (15/1).

"Karena faktor itu akhirnya terjadilah parkir liar, solusinya pemerintah harus kasih kebijakan untuk pembangunan infrastruktur parkir dan jalan yang kecil juga supaya dilebarkan," lanjutnya.

Sementara itu Fajri Hadi, warga Abadijaya, Depok mengungkapkan seharusnya Pemkot Depok tak perlu menunggu 2 tahun untuk menerapkan denda.

"Buat yang suka parkir mobil pribadi di jalan itu mengganggu banget dan bisa bikin macet karena jalan jadi sempit," ujarnya,

"Saya sendiri biasa taruh mobil di parkiran umum di pasar karena rumah saya enggak ada garasi," kata Fajri.

(Baca Juga: Beli Mobil Tapi Enggak Ada Garasi, Jangan Pakir Sembarangan, Awas Denda Sampai Penjara)

Instagram/@josephkendlesperance
Honda Mobilio dan Mazda 6 di garasi mobil Desy Ratnasari

"Pemerintah harus secepatnya nerapin denda biar lebih efektif, jadi orang yang mau beli mobil bisa mikir buat bangun garasi dulu sebelum beli mobil," ungkapnya.

"Dampaknya bisa mengurangi populasi mobil juga biar jalan gak tambah macet," tambahnya (15/1).

Lain halnya dengan Fajri dan Yuda, menurut Nukki Ramadhan yang tinggal di Sawangan, Depok pemanfaatan jalan warga sebagai parkir mobil sudah lumrah di dalam lingkungan.

"Sebenarnya parkir mobil di jalan itu menganggu tapi dalam lingkungan udah biasa dan warga udah saling mengerti," katanya.

"Paling sekiranya mengganggu pemilik mobil diminta memindahkan mobilnya sementara ke tempat lain," sebut Nukki.

"Selain itu pemilik mobil yang memarkir di jalan depan rumah tujuannya biar gampang buat memakai mobilnya," sebutnya.

"Kalau bolak-balik masuk garasi agak ribet dan karena sudah biasa di lingkungan saya, enggak pernah ada yang protes sampai nempuh jalur hukum," kata Nukki lagi, (15/1/20).

Walau begitu, Nukki setuju jika Perda tersebut bertujuan untuk menertibkan penyalahgunaan fasilitas umum.

"Kalau untuk menertibkan penyalahgunaan jalan atau fasilitas umum saya setuju, tapi kalau untuk mengurangi jumlah mobil agar tidak macet sebaiknya pemerintah naikkin aja pajak kendaraan secara signifikan itu lebih efektif" tutup Nukki.