Beli Mobil Wajib Punya Garasi Enggak Diikuti Jakarta, Dishub: Fokus Parkir Dulu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 29 Januari 2020 | 16:30 WIB

Illustrasi kendaraan yang parkir di pinggir jalan di Depok. (Irsyaad Wijaya - )

"Kalau kami tidak mengikuti seperti yang di Depok, kami penyelesaian di hulu. Jadi orang beli mobil dia harus sudah punya parkir," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Depok mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Salah satu pasalnya terkait kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

Tak ayal, Perda ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat khususnya mereka yang tinggal di Depok.

(Baca Juga: Warga Kota Depok Sediakan Garasi Sebelum Punya Mobil, Perda Segera Ada, Denda Rp 20 Juta?)

Kompas.com
Mobil parkir di pinggir jalan

Namun, banyak warga yang tidak sepakat dengan Perda ini.

Seperti yang diungkapkan oleh Yuda Nurferdi, warga Cipayung, Depok, Perda soal kewajiban punya garasi bisa berdampak negatif dan positif.

"Saya setuju enggak setuju sih, di satu sisi kebijakan ini bagus buat mengurangi mobil parkir di jalan umum yang bisa mengganggu lalu lintas," tuturnya.

"Tapi di sisi lain banyak rumah warga yang akses jalannya kecil yang enggak bisa masuk mobil dan alhasil enggak bisa juga bikin garasi di rumahnya," ujar Yuda, (15/1).