Otomotifnet.com - Pengendara motor dan pengemudi mobil wajib menyalakan lampu sein ketika akan berbelok.
Jika ketahuan tak menyalakan lampu sein, bisa dikenai sanksi dan denda Rp 250 ribu!
Aturan ini tertuang dalam pasal 112 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan, lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.
(Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jarak Aman Pakai Lampu Sein Saat Akan Belok )
"Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan".
Sementara pada ayat (2) peraturan yang sama juga dijelaskan:
"Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat".
Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok juga akan dikenakan sanksi.