Lampu Sein Mati Saat Belok, Ada Sanksi Kurungan dan Denda Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Jumat, 31 Januari 2020 | 10:30 WIB

Lampu sein untuk memberi tahu pengendara lain (Irsyaad Wijaya - )

Denda yang dijatuhkan, yakni sebesar Rp 250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Aturan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294.

Pasal tersebut menjelaskan, pengendara wajib memberikan isyarat saat hendak berbelok.

Jika pengendara tidak menyalakan lampu isyarat bisa didenda sebesar Rp 250.000.

(Baca Juga: Mika Lampu Sein Motor Bening, Pengendara Layak Dipenjara)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Sedangkan pada dalam pasal 284 dijelaskan, pengendara wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda.

Bagi pengendara yang mengabaikan keselamatan pejalan kaki maupun pesepeda dendanya jauh lebih besar.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"