Tilang Elektronik Motor Berlaku, Pelanggaran Terekam, Denda Termurah Rp 250 Ribu

Irsyaad Wijaya - Rabu, 5 Februari 2020 | 15:40 WIB

Tilang elektrionik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Tilang elektronik bagi pemotor sudah berlaku di sejumlah jalanan Jakarta sejak 3 Februari 2020.

Bagi pengendara motor yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran, akan direkam pelat nomornya, lalu dikirimi surat tilang ke alamat yang tertera.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menyebut, sistem tilang elektronik untuk motor bernopol B sudah dimulai sejak awal Februari.

Kamera ETLE yang siap untuk menindak pelanggar motor ada di dua wilayah yakni sepanjang Jl Jenderal Sudirman hingga MH Thamrin, serta Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas-Warung Buncit.

(Baca Juga: Jalan Layang Non Tol Casablanca Dipasangi Kamera ETLE, Pemotor Nekat Terobos Ditilang)

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menyebut, ada tiga jenis pelanggaran yang bakal diterapkan untuk pengendara motor.

Yaitu, penggunaan ponsel, penggunaan helm, pelanggaran rambu, serta pelanggaran marka jalan.

"Nanti, mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena (tilang ETLE) juga," katanya.

Berikut rincian biaya denda jika terjaring tilang elektronik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009;

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Lawan arus atau melanggar rambu lalu lintas denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

3. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Efektif Berlaku Besok, Kenali Jenis Pelanggaran dan Biaya Denda Tilang Elektronik Motor