SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Irsyaad Wijaya - )

Menurut Budi, secara hierarkis di daerah, kepolisian lebih terstruktur dengan baik dibandingkan dengan kementeriannya.

"Perhubungan itu kan hanya dinas. Dinas itu kan di bawah gubernur, sedangkan polisi kan punya Kapolda, bahkan Kapolres," jelasnya.

"Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang sudah berjalan baik," katanya.

Budi mengaku, pihaknya lebih baik berbagi pekerjaan dengan Polri dibandingkan harus mengambil tugas dan tanggung jawab Korps Baju Coklat tersebut.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Panen, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Terobos Jalur Busway)

"Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus," ucapnya.

"Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian," katanya.

Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.

"Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat