SIM, STNK dan BPKB Tetap Diterbitkan Polri, Kemenhub Cuma Minta Berbagi Pekerjaan

Irsyaad Wijaya - Kamis, 6 Februari 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (Irsyaad Wijaya - )

Menurut anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, kewenangan dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB masih sangat relevan berada di bawah Korps Bhayangkara.

"Dalam pandangan saya, kewenangan itu masih relevan dilakukan oleh kepolisian. apalagi sekarang sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

"Ini telah mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari SIM, STNK dan BPKB," katanya.

"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub," kata dia.

(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tetap berada di tangan Polri.

"Berkaitan dengan SIM, STNK dan BPKB menurut saya polri sudah melakukannya dengan sangat baik," katanya.

Hal itu menurut Budi, karena Kemenhub tidak memiliki lembaga hingga ke daerah.

"Kalau kami yang menerbitkan pasti ada kendala. Sebab kemenhub itu tidak ada lembaga di daerah-daerah,” katanya.