Otomotifnet.com - Polemik pemindahan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diusulkan dari Polri ke Kementerian Perhubungan selesai.
Sebelumnya sejumlah anggota komisi V DPR RI mengusulkan merevisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terutama yang berisi mengenai wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Polri dan diusulkan diganti tugasnya ke Kemenhub.
Namun, pemerintah melalui Kemenhub, Komisi III DPR hingga pemerhati kebijakan lalu lintas sepakat, wacana pemindahan wewenang belum ada urgensinya.
(Baca Juga: SIM, STNK dan BPKB Diusulkan Diterbitkan Kemenhub, DPR Kena Semprot ITW!)
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan, opini yang menyebut perpindahan kewenangan itu belum ada urgensinya.
"Saya belum melihat urgensi adanya perpindahan kewenangan itu. Apalagi pendapat-pendapat soal perpindahan kewenangan itu masih bersifat personal dan cenderung ego sektoral," katanya, (5/2/20).
Ia menyarankan, sebaiknya evaluasi kinerja Polri dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB).
"Jadi diserahkan saja ke Kementerian PAN-RB untuk mengevaluasi hal itu jika ada pihak yang menilai bahwa kepolisian tidak profesional mengelola dan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB," katanya.
Menurut anggota DPR RI asal Dapil Aceh 2 tersebut, kewenangan dalam menerbitkan SIM, STNK dan BPKB masih sangat relevan berada di bawah Korps Bhayangkara.
"Dalam pandangan saya, kewenangan itu masih relevan dilakukan oleh kepolisian. apalagi sekarang sudah ada Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
"Ini telah mengatur dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak dari SIM, STNK dan BPKB," katanya.
"Justru yang harus kita semua lakukan adalah memperkuat integritas dan kualitas pengelolaan SIM, STNK dan BPKB, bukan memindahkannya ke Kemenhub," kata dia.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Buat Motor Diberlakukan, Dua Hari Pelanggar Lalin Langsung Turun)
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK dan BPKB tetap berada di tangan Polri.
"Berkaitan dengan SIM, STNK dan BPKB menurut saya polri sudah melakukannya dengan sangat baik," katanya.
Hal itu menurut Budi, karena Kemenhub tidak memiliki lembaga hingga ke daerah.
"Kalau kami yang menerbitkan pasti ada kendala. Sebab kemenhub itu tidak ada lembaga di daerah-daerah,” katanya.
Menurut Budi, secara hierarkis di daerah, kepolisian lebih terstruktur dengan baik dibandingkan dengan kementeriannya.
"Perhubungan itu kan hanya dinas. Dinas itu kan di bawah gubernur, sedangkan polisi kan punya Kapolda, bahkan Kapolres," jelasnya.
"Jadi secara hierarkis, polisi lebih memungkinkan mengelola itu dibandingkan kami, dan sekarang sudah berjalan baik," katanya.
Budi mengaku, pihaknya lebih baik berbagi pekerjaan dengan Polri dibandingkan harus mengambil tugas dan tanggung jawab Korps Baju Coklat tersebut.
(Baca Juga: Tilang Elektronik Motor Panen, Ratusan Pelanggar Terjaring, Terbanyak Terobos Jalur Busway)
"Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus," ucapnya.
"Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian," katanya.
Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.
"Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kewenangan Layanan SIM dan STNK Tetap di Tangan Polri Bersifat Final dan Mengikat