Sebelumnya, Lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejati Jatim.
Dua diantaranya telah disebutkan tersangkanya.
Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Tiga di antaranya masih penyelidikan.
"Kedua tersangka itu bernama Andy Pratomo Sutikno dan Lanny Kusuma Wardhany," sebutnya.
(Baca Juga: Lamborghini Aventador SV Overheat di Surabaya Diburu Polisi, Cek Surat-surat)
"Tersangka Andy merupakan pemilik Ferrari dan Porsche. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Lanny Kusuma Wardhani merupakan pemilik Lamborgini Aventador SV nopol L 568 WX.
Lanny Kusuma Wardhani dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lanny Kusuma Wardhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Insiden Lamborghini Terbakar di Surabaya