Lamborghini Aventador Terbakar di Surabaya, Pengemudi Wanita Jadi Tersangka

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 8 Februari 2020 | 18:20 WIB

Lamborghini Aventador SV yang keluarkan asap putih (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Kasus Lamborghini Aventador SV yang terbakar di kota Surabaya, Jatim berlanjut.

Update kasus tersebut, pengemudi bernama Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, Lanny Kusuma Wardhani ditetapkan tersangka karena tak bisa menunjukan surat-surat Lamborghini Aventador SV nopol L 568 WX.

"Lamborgini yang terbakar di Jl Mayjen Sungkono 105, Surabaya. Surat-surat kepemilikannya Dia tidak bisa tunjukkan," terangnya, (8/2/20).

(Baca Juga: Lamborghini Aventador SV Dikepung Asap Putih, Dua Wanita Panik Lari)

Sementara itu, untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lain dia masih akan mengeceknya terlebih dahulu.

Dia menyebut, lupa saat dikonfirmasi lebih detail.

Tribunjatim.com
Lamborghini Aventador SV Roadster terbakar di Jl Mayjen Sungkono, Surabaya

Gidion Arif Setyawan hanya mengakui, jika Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk sejumlah kepemilikan mobil sudah dikirim ke jaksa.

"Lebih jelasnya saya lupa yang mana saja. Yang jelas terkait kepemilikan. Sekarang masih penyidikan. Belum tahap satu. Sementara baru itu saja," sambungnya.

Sebelumnya, Lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejati Jatim.

Dua diantaranya telah disebutkan tersangkanya.

Hal ini diungkapkan oleh Aspidum Kejati Jatim, Herry Ahmad Pribadi. Tiga di antaranya masih penyelidikan.

"Kedua tersangka itu bernama Andy Pratomo Sutikno dan Lanny Kusuma Wardhany," sebutnya.

(Baca Juga: Lamborghini Aventador SV Overheat di Surabaya Diburu Polisi, Cek Surat-surat)

Kompas.com/A.Faizal
Lamborghini Aventador SV yang diamankan Polda Jatim usai keluarkan asap putih di Surabaya

"Tersangka Andy merupakan pemilik Ferrari dan Porsche. Dia dinyatakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Lanny Kusuma Wardhani merupakan pemilik Lamborgini Aventador SV nopol L 568 WX.

Lanny Kusuma Wardhani dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Lambo Aven Overheat Engine di jl. mayjen Sungkono Surabaya (8/12). Milik #CrazyRichSurabayan @laniranceli . . ???? : @crazyrichsurabayans

A post shared by GOJEK 24 Jam (@gojek24jam) on

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Lanny Kusuma Wardhani Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Insiden Lamborghini Terbakar di Surabaya