Otomotifnet.com - Pengemudi Chevrolet Spin melakukan perampasan sebuah handphone dari seorang polisi saat hendak menilangnya.
Pelaku berinisial AR (26) yang melakukan perampasan saat hendak ditilang di traffic light Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono awalnya korban bernama Aiptu Suhartono tengah bertugas di Jl Panjang, Kebon Jeruk, Jakbar.
Saat bertugas, Aiptu Suhartono melihat Chevrolet Spin bernopol B 1467 KZG melanggar lalu lintas karena menerobos masuk jalur TransJakarta.
(Baca Juga: Samping Tol Purbaleunyi KM 118 Longsor, 10 Rumah Tertimbun, Gorong-gorong Bawah Tol Tersumbat)
Pengemudi masuk jalur TransJakarta dari arah tol Kebon Jeruk lalu putar balik di traffic light Relasi, Kebon Jeruk.
Lantas, Aiptu Suhartono berusaha memberhentikan Chevrolet Spin tersebut untuk memeriksa surat-surat kendaraan.
Setelah selesai, pengemudi hendak diberikan surat tilang.
"Namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Sigit dari keterangan tertulisnya, (11/2/20).
Atas peristiwa tersebut, Aiptu Suhartono lantas membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Achmad Ardhy mengatakan sesaat menerima laporan polisi pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di daerah Bekasi," ujar Ardhy.
Kata Ardhy, saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif dengan petugas.
(Baca Juga: Motor Masuk Jalan Tol Sudah Ada Regulasinya, Kemenhub Beberkan Syaratnya)
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Raya Narogong, Rawalumbu, Bekasi.
"Saat ini kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ardhy.
Saat proses pemeriksaan, AR mengaku terpaksa menerobos jalur TransJakarta lantaran kekasihnya yang duduk di bangku penumpang tengah sakit.
"Saat merampas handphone polisi, pelaku sedang bersama pacarnya di dalam mobil. Alasannya menerobos jalur TransJakarta karena pacarnya sakit," ujar Ardhy.
Karena panik mobilnya difoto oleh polisi, pelaku langsung merampas handphone milik Aiptu Suhartono.
Pelaku juga sempat ugal-ugalan usai merampas handphone milik polisi.
Namun polisi enggan mengejar pelaku karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Jadi pelaku ugal-ugalan dengan di dalamnya satu penumpang yakni kekasihnya," ujar Ardhy.
(Baca Juga: Daihatsu Xenia Melaju 50 Km/jam, Pohon Palem Dihajar, Berakhir Posisi 'Kayang')
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Percobaan kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas kembali terjadi di kawasan Jakarta Barat.
Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Terima Ditilang, Pria Ini Nekat Rampas Handphone Polantas yang Menilangnya Lalu Kabur
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pengemudi Perampas HP Polisi Dibekuk di Rumahnya, Ngaku Nekat ke Jalur Busway karena Pacar Sakit