Bapenda Jateng Gratiskan Denda Telat Pajak dan BBNKB, Tunggakan Rp 450 Miliar Jadi Alasan

Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:00 WIB

Ilustrasi BPKB motor. (Ignatius Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kembali gratiskan denda telat pajak dan BBNKB untuk para pemilik kendaraan.

Pembebasan denda administrasi telat pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk pemilik kedua dan seterusnya.

Pembebasan bea balik nama dan denda tersebut juga berlaku mulai 17 Februari sampai 16 Juli 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto.

(Baca Juga: Moge Dinas Polisi Indonesia Anti Model Sport Full Fairing, Alasannya Saat Pengawalan)

"Iya betul. Rencana kami mulai 17 Februari ini," kata Tavip (11/02).

Adanya pembebasan pajak ini guna mendorong masyarakat untuk merampungkan perihal pajak dan balik nama kendaraan.

Apalagi Bapenda Jateng memprediksi lebih dari 3 ribu kendaraan bermotor di Jawa Tengah berasal dari luar daerah.

Selain itu, sampai awal 2020 jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp 450 miliar.

(Baca Juga: Wacana Motor Masuk Tol, Pakar Safety: Asal Ada Jalur Khusus Seperti Suramadu dan Bali)