Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala

Irsyaad Wijaya - Kamis, 20 Februari 2020 | 15:40 WIB

Hasil jepretan kamera tilang elektronik di Kota Surabaya. (Irsyaad Wijaya - )

Pantauan petugas di ruang Kantor Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, kerap kabur.

Sehingga petugas sangat kesulitan memperoleh tangkapan foto rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran si pengguna jalan.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, dan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu

"Pada saat cuaca sedang memburuk, itu mengganggu juga saat meng-capture," katanya di Ruang Konpres Humas Mapolda Jatim, (19/2/20).

Kedua, pelat nomor kendaraan tidak terdeteksi.

Budi mengingat betul pengalaman dihari kedua penerapan e-tilang, ada pelat nomor yang terpasang di dua kendaraan jenis mobil yang berbeda.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)

Temuan itu sempat mengagetkan, muncul dugaan salah satu kendaraan menggunakan nopol palsu merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Lalu, dengan mekanisme yang ada permasalahan teknis itu tak butuh waktu lama, untuk diurai.

Kendati temuan itu baru satu kasus saja, Budi menganggap temuan itu sebagai bahan evaluasi terhadap aspek pencatatan kendaraan bermotor.

Artinya e-tilang tak cuma berguna dalam menegakkan kedisiplinan berkendara.

Tapi, juga mampu menangkap dan mengatasi kejahatan jalanan.