Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Jatim Mengeluh Ada Tiga Kendala

Irsyaad Wijaya - Kamis, 20 Februari 2020 | 15:40 WIB

Hasil jepretan kamera tilang elektronik di Kota Surabaya. (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Sistem tilang elektronik sudah berlaku satu bulan di Surabaya, Jatim.

Evaluasi satu bulan berjalan, Polda Jatim menemukan tiga kendala.

Selama satu bulan itu, tercatat 6.035 pelanggar terekam CCTV E-TLE, dan surat tilang sudah diantar ke lokasi alamat si empunya kendaraan.

4.016 pelanggar disumbang dari kalangan masyarakat pengguna mobil.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Terbukti Canggih, Pengemudi Tak Pakai Safety Belt Terciduk)

Lalu 1.668 pelanggar lainnya dari mereka yang naik motor.

Serta 351 pelanggar sisanya dari pengemudi roda enam atau truk besar.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan harus mengakui, ada tiga kendala yang dialami sistem ini.

Pertama, cuaca buruk seperti hujan lebat disertai angin.

Jarak pandang realitas jalan yang disoroti oleh lensa CCTV kerap terhalang mendeteksi pelanggar saat hujan lebat disertai angin.

Pantauan petugas di ruang Kantor Regional Traffic Management Centre (RTMC) Ditlantas Polda Jatim, kerap kabur.

Sehingga petugas sangat kesulitan memperoleh tangkapan foto rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran si pengguna jalan.

TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad, Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, dan Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu

"Pada saat cuaca sedang memburuk, itu mengganggu juga saat meng-capture," katanya di Ruang Konpres Humas Mapolda Jatim, (19/2/20).

Kedua, pelat nomor kendaraan tidak terdeteksi.

Budi mengingat betul pengalaman dihari kedua penerapan e-tilang, ada pelat nomor yang terpasang di dua kendaraan jenis mobil yang berbeda.

(Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya Diberlakukan, Tiap 15 Meter Ada Kamera!)

Temuan itu sempat mengagetkan, muncul dugaan salah satu kendaraan menggunakan nopol palsu merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Lalu, dengan mekanisme yang ada permasalahan teknis itu tak butuh waktu lama, untuk diurai.

Kendati temuan itu baru satu kasus saja, Budi menganggap temuan itu sebagai bahan evaluasi terhadap aspek pencatatan kendaraan bermotor.

Artinya e-tilang tak cuma berguna dalam menegakkan kedisiplinan berkendara.

Tapi, juga mampu menangkap dan mengatasi kejahatan jalanan.

"2 hari pertama ada kendaraan yang nopol sekian tapi di data ada kendaraan lain, ini menjadi evaluasi dari kami. Kemarin kasusnya baru 1," ujarnya.

Ketiga, perubahan fisik kendaraan atau modifikasi

Budi mengungkapkan, kendaraan yang telah melalui proses rekayasa atau modifikasi bodi kendaraan, ternyata cukup menghambat proses penegakan hukum melalui e-tilang.

"Kami akan koordinasikan dengan PJR dan Polrestabes Surabaya untuk ditindak lanjuti di lapangan," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Ada Ribuan Pelanggar Pasca Sebulan Terapkan E-Tilang di Surabaya, Polda Jatim Akui Punya 3 Kendala