Otomotifnet.com - Sebenarnya para debt collector tidak asal dalam melakukan penyitaan barang atau kendaraan.
Pastinya sudah ada peringatan pertama hingga ketiga kepada kreditur lebih dulu, baik melalui telepon atau surat tertulis.
Bila memang sudah jatuh pada peringatan ketiga pihak leasing bakal mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan.
"Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya.
(Baca Juga: Honda Supra X Dibanting-banting, Roda Belakang Diangkat, 'Ngomel-ngomel' ke Polisi)
Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.
Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.
"Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman.
Tapi jangan panik ketika motor kamu disita oleh debt collector, kamu tetap bisa menebusnya kembali.
(Baca Juga: Anggota Polisi Modal Supra X 125 Nekat Buka Jalan, Kawal Taksi Online, Ini Faktanya)