"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, di sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.
"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," terangnya.
"Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir," ujarnya.
(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)
"Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.
Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.
Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini