Tilang Elektronik Berlaku di Yogyakarta Akhir Maret 2020, Lokasi Awal di Sini!

Irsyaad Wijaya - Sabtu, 29 Februari 2020 | 12:30 WIB

Ilustrasi lokasi dengan kebijakan tilang elektronik (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda DIY akan mulai memberlakukan E-TLE atau tilang elektronik di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditargetkan, sistem tersebut akan mulai berlaku akhir Maret atau awal April mendatang di empat titik DIY.

"Sekarang proses tahapan kita sedang melakukan instalasi kamera artificial intelligence guna penegakan hukum secara elektronik," jelas Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus, (29/2/20).

"Setelah rampung nanti akan coba kita sosialisasikan kepada masyarakat," katanya.

(Baca Juga: Surat Tilang Diabaikan, Akibat Tanggung Sendiri, STNK Diblokir Mendadak!)

Dia menjelaskan, keberadaan sistem tilang elektronik tersebut juga sebagai penunjang fasilitas infrastruktur menyusul akan mulai beroperasinya bandara YIA, di Kulon Progo, Wates.

"Nanti akan ada kamera check point yang akan berfungsi memantau pelanggaran seperti batas kecepatan, safety belt dan pengendara yang menggunakan handphone," jelasnya.

Selain di Wates, ada tiga lokasi lain yang akan diujicobakan yakni area Maguwo, Ketandan, serta Ngabean.

Tiga lokasi itu akan menggunakan CCTV e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.

"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.

Lebih lanjut, di sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.

"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," terangnya.

"Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir," ujarnya.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)

"Pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," sebutnya.

Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.

Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ditlantas Polda DIY Akan Mulai Terapkan Sistem E-Tilang di Empat Titik Ini