Surat Tilang Diabaikan, Akibat Tanggung Sendiri, STNK Diblokir Mendadak!

Irsyaad Wijaya - Selasa, 25 Februari 2020 | 14:00 WIB

Akal-akalan pemotor untuk kelabui kamera tilang elektronik di jalur busway koridor 6 Mampang Prapatan, Jaksel (6/6/2020). (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Penerapan tilang elektronik untuk motor dianggap Polda Metro Jaya membantu ketertiban lalu lintas di Jakarta.

Sebab, saat ini pelanggaran terbesar disumbang dari para pengendara motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, CCTV ETLE yang terpasang di jalur protokol bisa menangkap aktivitas para pengguna motor

"Yang membedakan hanya dari segi kamera termasuk juga penempatannya. Kalau ETLE motor memang kita pasang di jalur-jalur yang pelanggarnya banyak," terangnya.

(Baca Juga: CCTV E-Tilang Surabaya 'Kacau', Pegang Pipi Dikira Main Ponsel, Beda Mobil Ditilang)

"Contoh misalnya jalur Mampang atau di jalan Sudirman Thamrin, jadi daerah tersebut tidak hanya motor tapi juga mobil," kata Kombes Sambodo.

"Sebetulnya secara prosedur dari terkena ETLE sampai prosedur surat itu sampai ke rumah itu antara mobil dan motor sama saja tidak ada yang membedakan," bebernya.

Rizky Apryandi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Sambodo mengaku, adapun proses bagi pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETLE nantinya akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik.