Otomotifnet.com - SIM Internasional sekarang bisa dibuat secara online!
Layanan ini baru saja diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, (28/2/20).
"SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini," ucap Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono di kantor Korlantas Polri, Jakarta, (28/2/20)
"Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai," ujar Istiono.
(Baca Juga: SIM Internasional Murah dan Mudah Didapat, Bikin dan Perpanjang Selisih Rp 25 Ribu)
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
Istiono menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Istiono menegaskan permohonan pembuatan SIM internasional menyertakan Smart SIM.
"Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Kmigrasi, BRI," jelasnya.
(Baca Juga: Mau Bikin SIM Internasional? Ini Tempat dan Syaratnya, 15 Menit Langsung Jadi)
"Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM internasional online yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia di kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Syarat Bikin SIM Internasional secara "Online"