Otomotifnet.com - Razia polisi umumnya memeriksa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK.
Namun bagaimana jika salah satu surat tertinggal di rumah ketika terjaring razia, bolehkan diambil dulu?
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin menjawabnya.
Polisi mempersilakan pelanggar mengambil SIM di rumahnya asalkan rumahnya tidak jauh dari titik operasi itu berlangsung.
(Baca Juga: Porsche Macan dan Kijang Innova Dirazia Polisi Militer, Ketahuan Pakai Nopol RFD)
Namun polisi akan menahan kendaraan pelanggar itu sampai pelanggar kembali ke tempat razia dan menunjukkan SIM.
"Apabila bisa menunjukkan SIM-nya, ya tidak apa-apa," kata Kompol Lalu di Jakarta, (6/3/20).
Meski begitu, penindakan hukum ke pelanggar tetap dilakukan.
Kompol Lalu menyebut, proses tilang dan imbauan-imbauan tetap diberikan ke para pelanggar.
Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar tidak membawa kendaraan hingga masyarakat itu memiliki SIM.
Kompol Lalu bilang, masyarakat yang belum memiliki SIM belum terampil mengendarai kendaraan di jalan raya.
"Yang enggak punya SIM yang di bawah umur, jangan menggunakan motor atau mobil," imbaunya.
"Mereka belum terampil mengemudi, ini membahayakan dirinya dan orang lain," kata dia.