Otomotifnet.com - Pengemudi bus TransJakarta yang menumbuk Mitsubishi Pajero Sport di bawah flyover Kebayoran Lama, Jaksel ditetapkan sebagai tersangka.
Bus TransJakarta yang dikemudikan JW menghajar Pajero Sport bernopol B 88 BRA yang ditumpangi istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Akibatnya, Pajero Sport ringsek parah karena terpental ke sisi kanan hingga terkena tiang beton flyover di Jl Sultan Iskandar Muda, pukul 10:45 WIB, (10/3/20).
Bodi sisi kiri yang mendapat hantaman pertama penyok dari fender depan hingga pintu tengah.
(Baca Juga: Pajero Sport Remuk, Disebut Ditumpangi Istri Pejabat Polri, Dihajar Bus TransJakarta)
Serta bodi sisi kanan ikut remuk karena menghantam tiang beton.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengemudi bus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat (2) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas, dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata Fahri Siregar, (11/3/20).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap pengemudi bus TransJakarta tersebut.
Sebab ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari ke depan," terangnya.
"Maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.
Sebelumnya, Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pagi (10/3/20).
(Baca Juga: Pajero Sport Ditumpangi Istri Jenderal Polri, Diterjang Bus TransJakarta, Disebut Melaju Sendiri)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, istri Irjen Pol Boy Rafli Amar masih dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Selatan.
"Sementara engga apa-apa, hanya luka ringan. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan medis," kata Sambodo, (10/3/20).
Yang pasti kata Dia, kecelakaan terjadi bukan di jalur khusus bus Transjakarta tetapi di jalur cross change.
"Itu bukan di jalur busway tapi di cross change. Pajero Sport dari Jl Iskandar Muda menuju Jl Pakubuwono," terangya.
"Tiba-tiba ditabrak bus Transjakarta dengan kecepatan tinggi," katanya.
Setelah insiden, pengemudi diamankan dan dilakukan sejumlah pemeriksaaan.
"Juga sudah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, tapi hasilnya belum keluar," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menyita CCTV di bus TransJakarta tersebut sebagai barang bukti.
"Kondisi bus Transjakarta juga di dalami. Apakah ini humar error atau kesalahan teknis masih di dalami," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul UPDATE Sopir Transjakarta yang Tabrak Istri Irjen Boy Rafli Amar Ditetapkan sebagai Tersangka