Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menemukan ratusan motor dan enam mobil yang disimpan di tiga gudang di Bandung tersebut.
"Jadi ini kami mengungkap kasus fidusia yang mana telah terjadi tindakan menggadaikan objek fidusia tanpa izin tertulis," terang Saptono Erlangga.
"Dari tiga gudang, ditemukan ada enam unit mobil dan 342 motor," ujar Saptono di Mapolda Jabar, Jl Soekarno Hatta, Bandung, (12/3/20).
Di tempat yang sama, Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Febriansyah menambahkan, ratusan kendaraan itu adalah objek jaminan fidusia atau objek jaminan dari hasil penggadaian yang dilakukan oleh nasabah leasing.
(Baca Juga: BPKB Hasil Curian Diperjuabelikan, Dijadikan Sebagai Jaminan Kredit)
"Jadi misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit," jelas Febriansyah.
"Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS tanpa sepengetahuan pihak leasing," ujar Febriansyah.
Menurut Febriansyah, ratusan kendaraan tersebut rencananya akan dikembalikan ke pihak leasing.
Sementara tiga orang yang diamankan dikenakan Pasal 36 Undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.