Pelat Nomor Tak Terpasang Karena Baut Hilang, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 14 Maret 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi pelat nomor motor yang tidak terpasang (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Ada beragam alasan pengendara motor enggan memasang pelat nomor.

Namun bagimana jika pelat nomor tidak terpasang karena baut benar-benar hilang di jalan?

Misalnya pelat nomor hanya terpasang di depan, sementara yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor.

Apakah masih tetap ditilang?

(Baca Juga: Kendaraan Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ada Syaratnya, Termurah Rp 5 Jutaan)

Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, ada dua peraturan yang mengatur tentang ketentuan tersebut.

Yakni di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada bagian sisi depan dan belakang, di posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.

"Seyogyanya harus terpasang, dan apabila tidak terpasang maka perbuatan tersebut jelas telah melanggar aturan," kata Kompol Arif.