Otomotifnet.com - Sebuah lokasi di kawasan Teluk Pucung, Bekasi Utara ternyata menjadi 'kuburan' motor.
Bukan puluhan, ratusan unit motor sebagai barang bukti atau sitaan polisi ditimbun di satu lokasi tersebut.
Lokasinya seluas 2.500 meter persegi tersebut terdapat ratusan motor yang tidak diurus oleh pemiliknya.
Motor-motor tersebut kebanyakan merupakan hasil sitaan Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, yang sudah ada sejak tahun 1990-an.
(Baca Juga: Kuburan Mobil Bekas Kecelakaan, Seram Bagi Orang Awam, Surga Bagi Pedagang Part Copotan, Ini Lokasinya)
Setelah pemekaran Kota Bekasi, barulah polisi menyimpan motor sitaan di Polsek-polsek.
Namun pada kenyataanya, tempat ini masih menjadi tempat untuk menampung motor hasil sitaan polisi.
Motor akan disita polisi apabila terbukti tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pokoknya kalau surat-surat tidak ada motor akan kami tarik," ujar Brigadir Singgih, Anggota Satlantas Polres Metro Bekasi Kota beberapa waktu yang lalu.