Otomotifnet.com - Sleeper bus atau bus yang dilengkapi tempat tidur dinilai melanggar aturan.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Ia meminta sleeper bus atau bus bertempat tidur untuk ditindak karena dinilai melanggar aturan.
"Pendapat saya, pelarangan mungkin sifatnya sementara sambil untuk memenuhi persyaratan yang lain," kata Budiyanto di Jakarta,(27/3/20).
(Baca Juga: Adiputro Kasih Kode Rilis Sleeper Bus, Katanya Tak Lama Lagi, di GIIAS?)
"Seperti misalnya masalah kursi untuk tidur. Rancangannya harus disesuaikan untuk aspek keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi," jelasnya.
Menurut Budiyanto, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Bahwa setiap angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan minimal, baik dari aspek keamanan dan keselamatan," tuturnya.
Untuk memenuhinya tentu harus persiapkan persyaratan teknis dan laik Jalan (rancang bangun, susunan dan sebagainya) dan harus dibuktikan dengam SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).