Kemudian di Registrasi di Kepolisian sebagai bukti bahwa Kendaraan tersebut sudah diregistrasi ada STNK, TNKB, BPKB dan bukti buku KIR.
Masalah pelarangan dan perizinan adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat).
"Saya menyarankan bentuk atau posisi kursi seperti angkutan umumnya lainnya, tapi bisa disetel untuk mempermudah penempatan/kedudukan sabuk pengaman/seat belt, berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan," bebernya.
Untuk diketahui, sleeper bus memberikan kenyamanan bagi penumpang yang menempuh perjalanan jauh, apalagi menghadapi kemacetan panjang.
(Baca Juga: Bus Suite Class Sinar Jaya Teriris, Diterjang Truk Kayu Meluncur Mundur di Tol Ungaran)
Bus ini menjadi solusi untuk menghilangi stres bagi penumpang dengan berbagai fasilitasnya.
Dengan fasilitas spring bed, bantal, selimut, Wifi, TV LED, servis makan dan minum, sleeper bus memang menarik bagi para pelancong.
Meski banyak diminati masyarakat, banyak pihak mempertanyakan regulasi dan aturan perizinan bus tersebut.
Hal ini juga terkait keselamatan karena bus tersebut pertama di Indonesia.