Otomotifnet.com - Sleeper bus atau bus yang dilengkapi tempat tidur dinilai melanggar aturan.
Pernyataan ini dilontarkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.
Ia meminta sleeper bus atau bus bertempat tidur untuk ditindak karena dinilai melanggar aturan.
"Pendapat saya, pelarangan mungkin sifatnya sementara sambil untuk memenuhi persyaratan yang lain," kata Budiyanto di Jakarta,(27/3/20).
(Baca Juga: Adiputro Kasih Kode Rilis Sleeper Bus, Katanya Tak Lama Lagi, di GIIAS?)
"Seperti misalnya masalah kursi untuk tidur. Rancangannya harus disesuaikan untuk aspek keamanan dan keselamatan, baik penumpang maupun pengemudi," jelasnya.
Menurut Budiyanto, hal tersebut sudah tertuang di dalam Undang- Undang No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
"Bahwa setiap angkutan umum harus memenuhi standar pelayanan minimal, baik dari aspek keamanan dan keselamatan," tuturnya.
Untuk memenuhinya tentu harus persiapkan persyaratan teknis dan laik Jalan (rancang bangun, susunan dan sebagainya) dan harus dibuktikan dengam SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe).
Kemudian di Registrasi di Kepolisian sebagai bukti bahwa Kendaraan tersebut sudah diregistrasi ada STNK, TNKB, BPKB dan bukti buku KIR.
Masalah pelarangan dan perizinan adalah kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Dirjen Perhubungan Darat).
"Saya menyarankan bentuk atau posisi kursi seperti angkutan umumnya lainnya, tapi bisa disetel untuk mempermudah penempatan/kedudukan sabuk pengaman/seat belt, berkaitan dengan aspek keamanan dan keselamatan," bebernya.
Untuk diketahui, sleeper bus memberikan kenyamanan bagi penumpang yang menempuh perjalanan jauh, apalagi menghadapi kemacetan panjang.
(Baca Juga: Bus Suite Class Sinar Jaya Teriris, Diterjang Truk Kayu Meluncur Mundur di Tol Ungaran)
Bus ini menjadi solusi untuk menghilangi stres bagi penumpang dengan berbagai fasilitasnya.
Dengan fasilitas spring bed, bantal, selimut, Wifi, TV LED, servis makan dan minum, sleeper bus memang menarik bagi para pelancong.
Meski banyak diminati masyarakat, banyak pihak mempertanyakan regulasi dan aturan perizinan bus tersebut.
Hal ini juga terkait keselamatan karena bus tersebut pertama di Indonesia.