Debt Collector Tagih Cicilan Motor Ojek Online, Dalih Belum Ada SK, Tunjukan Pidato Jokowi Tak Mempan

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 13:40 WIB

Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Kemenhub berikan saran untuk driver ojol yang mengalami penurunan penumpang akibat corona (Irsyaad Wijaya - )

Serta pihak leasing tidak diperbolehkan melakukan penagihan, terlebih melibatkan debt collector.

Ibu lima anak ini memperlihatkan video pidato Presiden Jokowi kepada debt collector, namun sang penagih berdalih belum ada Surat Keputusan (SK) yang diterima pihaknya atas penyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Selama SK belum turun, konsumen tetap harus bayar tepat waktu," Latifah menirukan ucapan debt collector.

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2020/03/29/bagaimana-cara-mengajukan-keringanan-kredit-bank-dan-leasing-ini-tips-dari-ojk?page=all