Debt Collector Tagih Cicilan Motor Ojek Online, Dalih Belum Ada SK, Tunjukan Pidato Jokowi Tak Mempan

Irsyaad Wijaya - Senin, 30 Maret 2020 | 13:40 WIB

Ilustrasi ojek online Gojek dan Grab. Kemenhub berikan saran untuk driver ojol yang mengalami penurunan penumpang akibat corona (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Seorang pengendara ojek online wanita bernama Latifah (51) berbagi cerita pilu di tengah wabah nasional virus corona.

Dari pagi hingga sore Ia khawatir dan gelisah karena tak satupun mendapat orderan.

Kegelisahannya bukan cuma karena tak mendapat masukan, tapi juga dibayangi cicilan kredit motornya.

Bahkan, debt collector dari leasing yang Ia gunakan sampai mendatangi rumahnya untuk menagih angsuran motornya.

(Baca Juga: Bank dan Debt Collector Ingat! Jokowi Larang Kejar Cicilan Kredit Kendaraan Ojek dan Taksi)

"Saya baru saja sampai, tiba-tiba datang debt collector nagih, padahal baru telat tiga hari," kata Latifah.

Dia berkata terus terang pada debt collector bahwa dia belum punya uang untuk membayar cicilan motornya ke-20 ini karena sepi pesanan dan penumpang.

Latifah kemudian ingat pernyataan Presiden Joko Widodo tentang keringanan membayar cicilan bagi pihak yang terdampak virus corona, termasuk dirinya.

Dalam pidato tersebut disebutkan bahwa ada penangguhan pembayaran cicilan kendaraan selama satu tahun untuk untuk pengemudi ojek, taksi, dan nelayan.