Mudik 2020 Tidak Ada Tilang, Tapi Polisi Batasi Jumlah Penumpang

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 8 April 2020 | 14:05 WIB

Ilustrasi mudik Lebaran dengan mobil pribadi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Mobil pribadi juga hanya boleh mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

"Tilang itu berapa sih, paling Rp 500 ribu yang penting bisa mudik," tuturnya.

"Tapi kalau kita batasi, ya mereka tidak akan bisa ketemu keluarganya karena disuruh pulang oleh Polisi," tambahnya.

Untuk diketahui, pemerintah tidak melarang kegiatan mudik lebaran 2020.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Digodok, Naik Motor Harus Sendiri, Nekat Boncengan Tak Boleh Lanjut

Hal ini diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas pada 2 April 2020.

Namun dengan konsekuensi, bagi pemudik statusnya langsung menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) ketika memasuki kampung halaman.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.