Mobil Lebih Dari Tiga Penumpang dan Motor Berboncengan Ditindak Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 April 2020 | 16:00 WIB

Mobil dan motor melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Polda Metro Jaya bakal menindak pengendara motor yang berboncengan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku di Jakarta.

Bukan itu saja, menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana, mobil yang berisi penumpang lebih dari setengah daya angkutnya juga akan ditindak.

"Untuk kendaraan pribadi, misalnya Toyota Avanza kapasitas 6 orang, hanya boleh 3 orang," kata Nana Sudjana saat Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, (8/4/20).

"Ini juga berlaku bagi motor. Jika ketahuan berboncengan, maka jelas melanggar physical distancing," jelas Nana Sudjana.

Baca Juga: Mobil dan Motor Pribadi Tidak Dilarang Melintas Oleh Gubernur DKI Jakarta Saat PSBB

Karenanya kata Dia, motor hanya bisa dikendarai seorang diri tanpa berboncengan.

"Jadi motor atau roda dua hanya diperbolehkan untuk satu orang, termasuk juga bagi ojek online," kata Nana.

Jika pengendara motor diketahui berboncengan maka akan diberi sanksi.

Pembatasan moda transportasi ini kata Nana Sudjana juga berlaku untuk bus, kereta api, MRT dan LRT.