Mobil Lebih Dari Tiga Penumpang dan Motor Berboncengan Ditindak Saat PSBB

Irsyaad Wijaya - Kamis, 9 April 2020 | 16:00 WIB

Mobil dan motor melintas di jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

"Misalnya bus yang selama ini bisa memuat 40 orang, maka yang diperbolehkan separuhnya 50 persen, atau 20 orang saja," terangnya.

"Begitu juga dengan kereta api, MRT dan LR, penumpang hanya boleh 50 persennya saja dari kapasitas," kata dia.

Meski begitu Kata Nana, detail aturannya masih menunggu Peraturan Gubernur yang akan rampung dan keluar 9 April 2020.

"Detailnya kita menunggu Peraturan Gubernur yang akan keluar besok," kata Nana.

Baca Juga: Dishub DKI Berencana Batasi Mobil dan Motor Pribadi Melintas di Jakarta Saat PSBB Berlaku

Nana memastikan selama pemberlakuan PSBB tidak ada penutupan jalan dan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta.

"Kami sampaikan tidak ada penutupan akses jalan keluar masuk wilayah Jakarta saat pemberlakuan psbb ini," kata dia.

---

Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.

Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/08/pembatasan-skala-besar-berlaku-polisi-tindak-pengendara-motor-berboncengan-ojol-maupun-pribadi