2. Mobil
Bagi pemudik yanng menggunakan transportasi mobil maka harus memenuhi syarat berikut: jumlah penumpang dibatasi, yaitu untuk mobil dengan 5 seat maksimal 2 penumpang ditambah pengemudi sedangkan untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang ditambah pengemudi.
Selain itu, pemudik harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat.
Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka harus putar balik.
Baca Juga: Kebijakan Mudik Diperketat, Buku Aturan Sudah Siap, Ini Penjelasannya
3. Motor
Bagi pemudik yang menggunakan motor tidak boleh berboncengan dan harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.
Konsekuensi yang akan diterima jika melanggar sama dengan pengguna mobil, yaitu harus putar balik.
Aturan ini akan diberlakukan mulai satu minggu ke depan.
"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip Agus Rayanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY (12/4).