Mudik ke Jogja Diperketat, Tak Asal Lewat, Aturan Dan Syarat Ini Wajib Diikuti

Ignatius Ferdian,Ahyan Putra - Senin, 13 April 2020 | 20:55 WIB

Arus balik mudik Lebaran (Ignatius Ferdian,Ahyan Putra - )

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, diberlakukan aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang . Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus. Bagi bus yang melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin trayek bus yang bersangkutan. Sedangkan bagi kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil, akan diminta putar balik atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah DIY. Simak ketentuan selengkapnya pada grafis berikut ini . Kami imbau untuk masyarakat Yogyakarta yang masih berada di perantauan, ada baiknya menunda mudik terlebih dahulu demi kebaikan bersama. Semoga kita semua senatiasa sehat dan aman serta selalu dalam lindungan Yang Maha Kuasa. Jangan lupa terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu jaga jarak, jaga kesehatan, dan tetap jaga silaturahmi. #JogjaElinglanWaspada #JogjaBisa

A post shared by Humas Pemda DIY (@humasjogja) on

2. Mobil

Bagi pemudik yanng menggunakan transportasi mobil maka harus memenuhi syarat berikut: jumlah penumpang dibatasi, yaitu untuk mobil dengan 5 seat maksimal 2 penumpang ditambah pengemudi sedangkan untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang ditambah pengemudi.

Selain itu, pemudik harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka harus putar balik.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Diperketat, Buku Aturan Sudah Siap, Ini Penjelasannya

3. Motor

Bagi pemudik yang menggunakan motor tidak boleh berboncengan dan harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.

Konsekuensi yang akan diterima jika melanggar sama dengan pengguna mobil, yaitu harus putar balik.

Aturan ini akan diberlakukan mulai satu minggu ke depan.

"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip Agus Rayanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY (12/4).