Mudik ke Jogja Diperketat, Tak Asal Lewat, Aturan Dan Syarat Ini Wajib Diikuti

Ignatius Ferdian,Ahyan Putra - Senin, 13 April 2020 | 20:55 WIB

Arus balik mudik Lebaran (Ignatius Ferdian,Ahyan Putra - )

Otomotifnet.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan dan syarat untuk pemudik atau pendatang yang memasuki wilayahnya.

Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona supaya tidak semakin meluas.

Dilansir dari akun instagram @humasjogja, aturan ini berlaku baik bagi pemudik  yang menggunakan bus, mobil, dan motor maupun perusahaan transportasi.

Berikut ini aturan dan syarat lengkapnya:

Baca Juga: Aturan Mudik 2020 Diterbitkan, Penumpang Bus Yang Turun di Kota Tujuan Otomatis ODP

1. Bus

Bagi perusahaan transportasi bus, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah kapasitas bus maksimal 50 persen dengan menerapkan physical distancing, harga bus dinaikkan menjadi dua kali lipat, bukti layak jalan, sosialisasi kesehatan kepada penumpang, dan tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian.

Apabila melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasi bus.

Sedangkan bagi penumpang bus harus membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, bukti pembelian tiket secara daring, menggunakan masker, surat keterangan RT tempat domisili, dan melaksanakan physical distancing.

Baca Juga: Aturan Mudik Tahun 2020 Dirilis, Khusus Kendaraan Pribadi, Ini Penjelasan Lengkapnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, diberlakukan aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik atau pendatang yang memasuki wilayah DIY guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang . Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus. Bagi bus yang melanggar, sanksinya adalah pencabutan izin trayek bus yang bersangkutan. Sedangkan bagi kendaraan pribadi baik motor ataupun mobil, akan diminta putar balik atau tidak diperbolehkan masuk ke wilayah DIY. Simak ketentuan selengkapnya pada grafis berikut ini . Kami imbau untuk masyarakat Yogyakarta yang masih berada di perantauan, ada baiknya menunda mudik terlebih dahulu demi kebaikan bersama. Semoga kita semua senatiasa sehat dan aman serta selalu dalam lindungan Yang Maha Kuasa. Jangan lupa terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), selalu jaga jarak, jaga kesehatan, dan tetap jaga silaturahmi. #JogjaElinglanWaspada #JogjaBisa

A post shared by Humas Pemda DIY (@humasjogja) on

2. Mobil

Bagi pemudik yanng menggunakan transportasi mobil maka harus memenuhi syarat berikut: jumlah penumpang dibatasi, yaitu untuk mobil dengan 5 seat maksimal 2 penumpang ditambah pengemudi sedangkan untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang ditambah pengemudi.

Selain itu, pemudik harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka harus putar balik.

Baca Juga: Kebijakan Mudik Diperketat, Buku Aturan Sudah Siap, Ini Penjelasannya

3. Motor

Bagi pemudik yang menggunakan motor tidak boleh berboncengan dan harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.

Konsekuensi yang akan diterima jika melanggar sama dengan pengguna mobil, yaitu harus putar balik.

Aturan ini akan diberlakukan mulai satu minggu ke depan.

"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip Agus Rayanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY (12/4).