Shavitri mengungkapkan bahwa Raperdes yang sudah dikonsultasikan dan dievaluasi umunya terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki oleh pemerintah desa (Pemdes) sebelum disahkan.
Salah satu di antaranya yaitu luas TKD yang tercantum dalam lampiran Raperdes tidak sesuai dengan angka pada surat pernyataan Kepala Desa.
"Poin lainnya ada pasal-pasal yang tidak diisi, misalnya persentase keringanan sewa," ucap Shavitri.
Shavitri berharap penyusunan Raperdes dapat segera diselesaikan oleh Pemdes yang wilayahnya terdampak pembangunan tersebut.
Baca Juga: Toyota Sienta Dikejar-kejar Polisi, Kabur ke Tol Ancol Timur, Pengemudi Ditembak Mati
Shavitri mengakui bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman tidak memiliki tim khusus yang bertugas membantu Pemdes untuk menyelesaikan Perdesnya.
Namun demikian, dapat dipastikan setiap Raperdes yang masuk akan dicermati oleh Bidang Pertanahan di dinas terkait.
Walaupun sosialisasi pembangunan tol sudah selesai dilaksanakan, tahapan proyek pembangunan untuk saat ini ditunda dikarenakan mengantisipasi penularan Covid-19.
Tahapan berikutnya yaitu konsultasi publik akan dilakukan seusai pandemi Covid-19 mereda.