Para petugas tersebut tak hanya dari Polres Metro Kota Depok melainkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Depok.
"Mulai pemberlakukan PSBB, kendaraan yang masuk ke check point, anggota memberikan imbauan untuk wajib menggunakan masker, jika tidak, akan disuruh putar balik," paparnya.
Tak hanya mewajibkan menggunakan masker, Sutomo juga mengimbau pengendara untuk menggunakan helm dan sarung tangan demi keselamatan.
"Dengan menjaga keselamatan bagi dirinya serta untuk indonesia, maka akan membuat tenang untuk semua dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 Ini," ujarnya.
Baca Juga: Bekasi Terapkan PSBB Mulai 15 April, 30 Titik Lalu Lintas Akan Diawasi Polisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/248/2020 dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 19 (Corona).
Untuk wilayah Depok, PSBB mulai diberlakukan sejak 15 April sampai 28 April 2020.