Otomotifnet.com - Kota Depok, Jawa Barat telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai pukul 00:00 WIB, (15/4/20).
Satlantas Polres Metro kota Depok pun menerapkan beberapa langkah.
"Kami mengedepankan langkah Preventif dan Komunikatif ke pengendara dengan mengingatkan kewajiban menggunakan masker saat berkendara," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Sutomo di Jl Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, (14/4/20).
Sutomo juga mengatakan pihaknya akan melakukan upaya persuasif langsung berupa uji coba penyekatan jalan bagi kendaraan yang akan masuk atau keluar Depok.
Baca Juga: Bogor Segera Berlakukan PSBB, 10 Titik Ini Akan Dijaga, Pelanggar Disanksi
Penyekatan tersebut, kata Sutomo dilakukan di sepanjang Jalan Margonda.
Ada lima titik jalan yang akan disekat nantinya, yakni jalan mengarah ke Jakarta atau dari Bojonggede ke arah Margonda.
"Penyekatan ini bukan pelarangan untuk ke Jakarta namun pengendara baik motor pribadi ataupun angkutan umum kami imbau untuk wajib menggunakan masker selama PSBB berlangsung," tuturnya.
Sutomo mengatakan, pihaknya juga menempatkan para petugas di 13 titik check point untuk memeriksa kendaraan.
Para petugas tersebut tak hanya dari Polres Metro Kota Depok melainkan petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Depok.
"Mulai pemberlakukan PSBB, kendaraan yang masuk ke check point, anggota memberikan imbauan untuk wajib menggunakan masker, jika tidak, akan disuruh putar balik," paparnya.
Tak hanya mewajibkan menggunakan masker, Sutomo juga mengimbau pengendara untuk menggunakan helm dan sarung tangan demi keselamatan.
"Dengan menjaga keselamatan bagi dirinya serta untuk indonesia, maka akan membuat tenang untuk semua dalam mencegah penyebaran virus Covid 19 Ini," ujarnya.
Baca Juga: Bekasi Terapkan PSBB Mulai 15 April, 30 Titik Lalu Lintas Akan Diawasi Polisi
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui pemberlakuan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/Menkes/248/2020 dalam rangka percepatan penanganan virus corona disease 19 (Corona).
Untuk wilayah Depok, PSBB mulai diberlakukan sejak 15 April sampai 28 April 2020.