Bekasi Terapkan PSBB Mulai 15 April, 30 Titik Lalu Lintas Akan Diawasi Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Senin, 13 April 2020 | 19:15 WIB

Sejumlah kendaraan melintas di Tol Jakarta-Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, (31/3). (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Kota Bekasi mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bersamaan dengan Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Wakasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Indira mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan sosialiasi jelang penerapan PSBB.

"Kita masih sosialisasi, untuk PSBB di Bekasi akan berlaku mulai hari Rabu tanggal 15 April 2020," ujar AKP Indira (13/2).

Ia mengatakan, para petugas mulai sosialisasi PSBB di 30 titik yang nantinya diawasi arus lalu lintasnya di wilayah perbatasan Kota Bekasi.

Baca Juga: Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Saat PSBB sudah diterapkan, para petugas bakal menindak masyarakat yang melanggar aturan tersebut.

"Kalau yang enggak pakai helm atau masker masuk wilayah Bekasi sudah pasti kita berhentikan dan kita imbau untuk pakai. Jika ada pengendara tidak menggunakan, kita akan suruh mereka putar balik," ucapnya.

Untuk diketahui, setelah lebih dari 40 hari sejak pertama kali virus Corona dikonfirmasi di Indonesia, sebanyak 9 daerah kini menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PSBB merupakan salah satu upaya untuk menekan laju angka penularan dan penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser VX80 dan FJ Cruiser Selundupan Jadi Tanda Tanya, Ditolak Masuk Jakarta