Surat Tilang Tidak Menggunakan Sarung Tangan Beredar, Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 15 April 2020 | 20:00 WIB

Surat teguran berbentuk tilang yang menuliskan kesalahan tidak menggunakan sarung tangan (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Jadi tidak ada salahnya apa bila kami hanya menegur," sambung dia.

Dalam surat teguran kepada para pelanggar ini, kepolisian meminta pelanggar untuk memberikan pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di lain waktu.

Namun jika pelanggar tersebut ternyata melanggar pada saat aturan berlaku, baru akan dikenakan sangsi berupa tilang tanpa teguran.

PSBB untuk wilayah DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan, mulai 10-24 April 2020.

Baca Juga: Motor Pribadi Ternyata Boleh Berboncengan Saat PSBB, Tapi Ada Syaratnya

Seluruh moda transportasi akan dibatasi, tanpa kecuali motor maupun mobil pribadi.

Motor hanya boleh boleh berboncengan namun dengan syarat memakai sarung tangan dan masker, sedangkan mobil hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah bangku.

"Kita mengajak dan mengedukasi masyarakat agar mereka sadar bahwa ini bukan untuk polisi. Melainkan untuk kebaikan masyarakat itu sendiri," tutupnya.